Pengertian Otonomi Daerah
Sedangkan otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki suatu daerah tertentu.
Pemberian kewenangan ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 6 UU Nomor 23 Tahun 2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Di Indonesia penggunaan otonomi daerah ini sudah diterapkan dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat daerah tersebut.
Perbedaan Daerah Otonom dan Otonomi Daerah
Dari penjelasan tersebut, tentu teman-teman sudah bisa membedakan keduanya dengan jelas.
Jadi, daerah otonom merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut suatu wilayah yang memiliki kewenangan tersendiri.
Kewanangan ini berupa kemampuan untuk mengurus dan mengatur pemerintahannya.
Sedangkan otonomi daerah merupakan bentuk kewenangan yang dimiliki wilayah yang disebut daerah otonom.
Jadi tentu dua istilah ini sangat berbeda, namun keduanya saling berkaitan satu sama lain.
Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR