Bobo.id - Di Indonesia setiap wilayah memiliki kewenangan sendiri atas masyarakatnya. Bahkan kewanangan ini bisa berbeda antarwilayah.
Pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP, teman-teman akan dikenalkan dengan dua istilah yaitu daerah otonom dan otonomi daerah.
Dua istilah itu mungkin terdengar mirip, tapi tentu keduanya adalah istilah yang berbeda, lo.
Meski berbeda, dua istilah ini masih saling berkaitan satu sama lain.
Berikut akan dijelaskan pengertian dan perbedaan dari daerah otonom dan otonomi daerah.
Pengertian Daerah Otonom
Daerah otonom adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang dalam mengurus urusan daerahnya sendiri.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2014, daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah.
Selain itu, kepentingan masyarakat setempat bisa diurus berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jadi daerah otonom ini lebih mengacu pada suatu wilayah tertentu yang ada di seluruh Indonesia.
Nah, daerah otonom ini bisa berbentuk provinsi, kota, dan kabupaten.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Daerah Otonomi Khusus? Materi PPKn
Pengertian Otonomi Daerah
Sedangkan otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki suatu daerah tertentu.
Pemberian kewenangan ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 6 UU Nomor 23 Tahun 2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Di Indonesia penggunaan otonomi daerah ini sudah diterapkan dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat daerah tersebut.
Perbedaan Daerah Otonom dan Otonomi Daerah
Dari penjelasan tersebut, tentu teman-teman sudah bisa membedakan keduanya dengan jelas.
Jadi, daerah otonom merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut suatu wilayah yang memiliki kewenangan tersendiri.
Kewanangan ini berupa kemampuan untuk mengurus dan mengatur pemerintahannya.
Sedangkan otonomi daerah merupakan bentuk kewenangan yang dimiliki wilayah yang disebut daerah otonom.
Jadi tentu dua istilah ini sangat berbeda, namun keduanya saling berkaitan satu sama lain.
Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum
Pemberian kewenangan atas tidap daerah otonom ini dilakukan juga oleh pemerintah Indonesia dengan beberapa tujuan tertentu.
Berikut akan dijelaskan beberapa tujuan dari adanya otonomi daerah pada setiap daerah otonom yang sudah ditentukan.
Tujuan Otonomi Daerah
- Otonomi daerah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.
- Mewujudkan keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Menjadi salah satu cara untuk mewujudkan pemerataan daerah.
- Memelihara hubungan serasi dan baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
- Menjadi salah satu upaya untuk pemberdayaan masyarakat yang lebih baik.
- Menumbuhkan kreativitas dan meningkatkan peran masyarakat dalam pemerintahan, sekaligus mengembangkan peran serta fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Itu tadi beberapa penjelasan tentang tujuan hingga perbedaan dari istilah daerah otonom dan otonomi daerah yang masih saling berkaitan.
Baca Juga: 5 Wilayah di Indonesia yang Menyandang Otonomi Khusus atau Istimewa
----
Kuis! |
Pasal berapa yang menjelaskaan pengertian dari daerah otonom? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR