4. Negara dan Wilayahnya
Negara kesatuan memiliki wilayah-wilayah di bawahnya yang disebut provinsi yang berpedoman pada pemerintah pusat.
Wilayah pada negara kesatuan terbagi menjadi wilayah provinsi, kota, dan kabupaten yang dipimpin oleh kepala daerah.
Wilayah ini tidak berdaulat, tetapi memiliki hak untuk mengatur wilayahnya sendiri sesuai arahan pemerintahan pusat.
Sementara itu, negara dan wilayah pada negara serikat biasanya disebut juga dengan negara bagian.
Meskipun tidak berdaulat, namun negara ini memiliki hak yang sangat besar dan tidak dipengaruhi oleh kebijakan pusat.
5. Struktur Negara
Struktur negara kesatuan memiliki satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri, dan lembaga legislatif.
Sementara negara serikat memiliki struktur yang terdiri dari satu kepala negara dan kepala negara-negara bagian.
Di setiap negara bagian memiliki dewan legislatif yang tidak berhubungan dengan pemerintah pusat.
6. Pembuatan Undang-Undang
Source | : | Kompas.com,Grid Kids,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR