Selain itu, KPK juga harus melindungai hak asasi, golongan, dan rahasia negara.
3. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas yang dilakukan KPK, artinya setiap kegiatan dan hasil dari tugas serta wewenang KPK, dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
4. Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum yang dilakukan KPK, artinya mereka harus mendahulukan kesejahteraan umum.
Caranya, dengan aspiratif (berkeinginan untuk mencapai tujuan organisasi), akomodatif (bisa menyesuaikan diri), dan selektif (mampu mempertimbangkan segala sesuatu dengan baik).
5. Proporsionalitas
Asas yang terakhir, yaitu proporsionalitas adalah asa yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Jadi, KPK punya tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kemudian, memberikan hak kepada masyarakat, presiden, DPR, dan BPK atas hasil kerjanya.
Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Pasal 6 dan 7 inilah tugas dan wewenang dari KPK, yaitu:
Baca Juga: FPB dan KPK Bentuk Aljabar, Materi Belajar dari Rumah untuk SMP
Source | : | Adjar.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR