Bobo.id - Tahukah teman-teman apa itu Komisi Pemberantasan Korupsi?
Lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun ini, didirikan sejak tahun 2002 untuk mencegah tindakan korupsi.
Hal ini berdasakan pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab pada masyarakat, presiden, DPR, dan BPK.
Sedangkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Berikut penjelasannya masing-masing.
Asas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
1. Kepastian Hukum
Asas yang pertama adalah kepastian hukum atau pacta sunt servanda, yaitu mengutamakan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam melaksanakan kewajibannya.
2. Keterbukaan
Asas keterbukaan artinya KPK harus melaksanakan tugas dan wewenangnya secara transparant atau tidak ada yang ditutup-tutupi dari masyarakat.
Hal ini karena, masyarakat punya hak untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Baca Juga: Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Serta KPK dalam Penegakan Hukum
Selain itu, KPK juga harus melindungai hak asasi, golongan, dan rahasia negara.
3. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas yang dilakukan KPK, artinya setiap kegiatan dan hasil dari tugas serta wewenang KPK, dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
4. Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum yang dilakukan KPK, artinya mereka harus mendahulukan kesejahteraan umum.
Caranya, dengan aspiratif (berkeinginan untuk mencapai tujuan organisasi), akomodatif (bisa menyesuaikan diri), dan selektif (mampu mempertimbangkan segala sesuatu dengan baik).
5. Proporsionalitas
Asas yang terakhir, yaitu proporsionalitas adalah asa yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Jadi, KPK punya tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kemudian, memberikan hak kepada masyarakat, presiden, DPR, dan BPK atas hasil kerjanya.
Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Pasal 6 dan 7 inilah tugas dan wewenang dari KPK, yaitu:
Baca Juga: FPB dan KPK Bentuk Aljabar, Materi Belajar dari Rumah untuk SMP
Tugas:
- Berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meninjau terhadap lembaga yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Wewenang:
- Mengarahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada lembaga yang terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan lembaga yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Rangkuman dan Soal Matematika: FPB dan KPK, Materi Belajar dari Rumah TVRI untuk Kelas 4-6SD
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Nah, itulah penjelasan dari kelima asas KPK, serta tugas dan wewenangnya menurut undang-undang.
---
Kuis! |
Sejak kapan KPK didirikan? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Adjar.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR