Sebagian besar saham atau modal persero dimiliki oleh negara. Jumlahnya sekitar 51 persen dan sisanya bisa dimiliki oleh publik.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Seluruh saham perum dimiliki oleh negara dan tidak ada yang dibagi kepada publik.
Fungsi dan Peran BUMN
- Sebagai perusahaan penyedia lapangan pekerjaan.
- Sebagai wadah bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan.
- Sebagai salah satu sumber pemasukan negara.
- Penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
- Mencegah tindakan monopoli pihak swasta.
- Mengolah kekayaan sumber daya alam negara agar adil dan merata.
- Membina masyarakat melalui koperasi atau UMKM.
Baca Juga: Apa Saja Stratifikasi Sosial dalam Masyarakat? Ini 6 Pengelompokannya
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR