Sila pertama Pancasila, mengatur warga negara Indonesia harus ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, dipertegas kembali dalam UUD 1945 Pasal 29, yang mengatur kalau semua warga negara mempunyai hak untuk memilih agamanya dan melakukan kewajiban sesuai dengan agamanya.
Jadi, berdasarkan aturan tersebut, setiap warga negara Indonesia tidak boleh memaksa orang lain untuk memeluk agama tertentu yang bukan menjadi kepercayaannya.
Hal ini bertujuan agar tidak ada diskriminasi dan meningkatkan sikap toleransi antarumat beragama.
3. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Gender
Warga negara Indonesia juga tidak boleh bersikap diskriminasi terhadap warga negara lain berdasarkan gender.
Setiap gender mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara. Tidak ada gender yang posisinya lebih tinggi atau lebih rendah.
Oleh karena itu, diskriminasi gender dilarang agar persamaan kedudukan warga negara bisa tercipta.
4. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Suku
Seperti yang teman-teman ketahui, suku-suku di Indonesia bermacam-macam, tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Pengertian suku bangsa adalah kelompok sosial yang dapat dibedakan-bedakan berdasarkan identitas kebudayaan, bahasa, karakteristik lainnya.
Baca Juga: Apa Makna Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 tentang Warga Negara Indonesia?
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR