Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja asas pemilihan umum yang berlaku di negara kita Indonesia?
Guna menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional, perlu diselenggarakan pemilihan umum atau pemilu.
Pemilu di Indonesia lekat dengan suatu proses pemilihan pemimpin. Momen pemilu kerap disebut sebagai pesta demokrasi rakyat.
Sebab, lewat pemilu, rakyat dapat menggunakan haknya untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat daerah hingga pusat.
Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, ada asas yang harus dipatuhi. Namun, sebelumnya cari tahu dulu sejarah pemilu di Indonesia, yuk!
Bagaimana Sejarah Pemilu di Indonesia?
Sejarah pemilu di Indonesia dimulai sepuluh tahun setelah proklamasi dikumandangkan pada tahun 1945.
Pemilu diadakan pertama kali pada 1955. Pemilu ini tertunda karena faktor belum adanya undang-undang dan tidak stabilnya keamanan.
Pemilu dilaksanakan dua kali, untuk memilih anggota DPR 29 September 1955 dan pemilihan anggota konstituante pada 25 Desember 1955.
Pemilu ini adalah pemilu pertama yang berhasil dilaksanakan secara demokratis dan dijadikan pedoman bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya.
Baca Juga: 3 Perbedaan Pemilu 1955 dengan Pemilu di Masa Sekarang
Pemilu ini diikuti oleh lebih dari 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Pemilu kedua seharusnya dilangsungkan pada tahun 1958 namun baru berlangsung pada tahun 1971 karena masalah keamanan.
Pemilu ini berlangsung untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemilu ketiga berlangsung pada tahun 1977 menandai dimulainya kegiatan pemilihan umum secara periodik setiap lima tahun.
Setelahnya, pada masa orde baru, kegiatan pemilihan umum ini dilakukan secara periodik setiap lima tahun, pada 1982, 1989, 1992, dan 1997.
Diakhirinya pemerintahan Presiden Soeharto membuat pemilu dipercepat, dari yang semua 2022 menjadi 1999.
Pada pemilu 2004 kembali tercatat sejarah baru, yakni Presiden dan Wakil Presiden bisa dipilih langsung oleh warga negara Indonesia.
Asas Pemilu di Indonesia
Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan pemilu punya 6 asas penting, yakni luber jurdil, teman-teman.
Luber jurdil merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Simak penjelasannya berikut ini, yuk!
1. Langsung
Baca Juga: 8 Tujuan dari Pemilihan Umum Indonesia dan Asas-Asas Pemilu, Materi PPKn
Asas langsung berarti rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
Artinya, pemilih tidak menggunakan perantara atau perwakilan dalam memberikan suaranya dalam pemilu.
2. Umum
Asas umum memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Persyaratan ini seperti berusia 17 tahun atau lebih, tidak sedang terganggu jiwanya, dan berdomisili di daerah pemilihan.
Kesempatan ini berlaku tanpa diskriminasi berdasarkan acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
3. Bebas
Asas bebas adalah setiap warga negara yang berhak memilih dan menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani.
Keamanan dari asas kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.
4. Rahasia
Baca Juga: Asas-Asas Pemilu di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Asas rahasia berarti pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun saat memberikan suara.
Namun, asas rahasia ini tidak berlaku bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara.
Artinya, setelah keluar, pemilih itu secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.
5. Jujur
Asas jujur adalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pihak yang terlibat harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan.
Pihak ini meliputi penyelenggara, pemerintah, partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih.
6. Adil
Asas adil dalam pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun.
Nah, itulah penjelasan enam asas pemilihan umum di Indonesia. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.
Baca Juga: Apa Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional? Materi PPKn
(Penulis: Widya Lestari Ningsih/Fransiska Viola Gina)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan pemilu? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR