- Mengutamakan kemandirian.
Jenis-Jenis Koperasi
Masih mengacu pada UU nomor 25 tahun 1992, pada Pasal 15 disebutkan bahwa ada dua jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh perseorangan yang beranggotakan lebih dari 20 orang.
2. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dari gabungan dari koperasi-koperasi di bawahnya.
Contoh Koperasi
Jika dibedakan dari jenis usahanya, koperasi dibagi menjadi empat contoh koperasi, yaitu:
1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan melakukan jasa simpan-pinjam sebagai satu-satunya kegiatan usaha lembaga.
Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Organisasi di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 5 SD Tema 8
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR