Bobo.id - Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari bagian pembukaan yang memiliki makna penting.
Pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP, teman-teman akan dikenalkan tentang pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jadi, UUD 1945 secara keseluruhan merupakan dasar hukum dari semua hukum yang ada di Indonesia.
UUD 1945 ini dibentuk secara bertahap sebelum Indonesia merdeka hingga proklamasi disampaikan.
Oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) UUD 1945 dibuat dengan sistematika yang terdiri dari tiga bagian.
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UU1945
3. Penjelasan UUD 1945
Nah, dari tiga bagian itu, kita akan mengenal lebih dekat tentang pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945
Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai-Nilai Pembukaan UUD 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari, Materi PPKn
Bagian pembukaan UUD 1945 berasal dari naskah Piagam Jakarta dengan adanya beberapa perubahan.
Naskah Piagam Jakarta dibuat oleh Panitia Sembilan yang merupakan kepanitiaan kecil bentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan (BPUPKI).
Kepanitiaan yang dipimpin oleh Soekarno itu membentuk dasar negara berupa Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta kemudian mengalami sedikit perubahan dan menjadi pembukaan UUD 1945.
Selain menjadi pembukaan UUD 1945, dalam Piagam Jakarta itu juga menjadi cikal bakal terbentuknya Pancasila.
Jadi, pada pembukaan UUD 1945, teman-teman akan menemukan lima sila yang tercantum di dalamnya.
Pada pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang setiapnya memiliki makna yang berbeda.
Kali ini, kita akan mencari tahu makna dari salah satu alinea, yaitu alinea empat.
Tapi sebelumnya, berikut akan dijabarkan isi dari pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Baca Juga: Mengenal Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, Materi PPKn
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Alinea Empat UUD 1945
Pada alinea keempat tentu memiliki makna yang berbeda dengan tiga alinea sebelumnya.
Alinea keempat, berisi pernyataan mengenai keadaan setelah Indonesia merdeka.
Jadi, alinea keempat merupakan dasar paling utama dari pembentukan berbagai pasal dalam UUD 1945.
Berikut beberapa makna dari alinea keempat pada pembukaan UUD 1945.
1. Tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Berisi asas politik negara Indonesia, yang berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
3. Berisi ketentuan pembentukan UUD.
Baca Juga: Tujuan Negara Indonesia Menurut UUD 1945, Materi PPKn
4. Berisi dasar negara dalam bentuk Pancasila.
Itu tadi, makna dari alinea keempat yang ada pada pembukaan UUD 1945 yang menjadi, dasar semua hukum di Indonesia.
----
Kuis! |
Apa tiga bagian dari UUD 1945? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR