Kongres tersebut membahas pendidikan bagi anak perempuan dan masalah pernikahan.
Dalam kongres ini juga membahas hak perempuan dalam keikutsertaan dalam mewujudkan pembangunan negara.
Saat itu, Presiden Soekarno sangat mendukung gerakan perempuan dalam memperjuangkan hak mereka.
Sehingga tanggal pertama kongres, 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu Nasional.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928.
Kini, Hari Ibu lebih banyak dimaknai sebagai bentuk menyatakan kasih sayang kepada seorang ibu yang sudah merawat keluarganya.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini dasar peraturan peringatan Hari Ibu tiap tanggal 22 Desember.
1. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Baca Juga: 25 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Singkat dan Penuh Makna, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR