5. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
6. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
7. Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
8. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
9. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Selain ada Hari Ibu Nasional yang diperingati masyarakat Indonesia pada tanggal 22 Desember, ada pula Hari Ibu Internasional yang diperingati setiap hari Minggu kedua bulan Mei.
Hari Ibu Sedunia dipelopori oleh Anna Jarvis, yaitu seorang perempuan dari Philadelphia, Amerika Serikat.
Anna Jarvis dan ibunya mengurus organisasi-organisasi wanita untuk mempromosikan persahabatan dan kesehatan.
Setelah ibunya meninggal dunia, Anna Jarvis mengadakan upacara peringatan mending sang ibu di gereja di Grafton, Virginia Barat.
Karena jasanya yang banyak pada para perempuan, banyak orang yang datang dan ikut membantu Bu Jarvis dalam memperingati hari meninggalnya sang ibu.
Dalam lima tahun, hampir setiap negara bagian di Amerika Serikat ikut memperingati berpulangnya ibu dari Bu Jarvis.
Baca Juga: Rayakan Hari Ibu, Ketahui Kisah Hewan-Hewan yang Berperan sebagai Ibu Luar Biasa
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR