Perbuatan pidana secara material termuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Contoh pelanggaran hukum pidana adalah pencurian dan perampokan.
4. Hukum Perdata
Hukum perdata mengurus masalah yang dilakukan oleh individu kepada orang lain.
Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata adalah pada letak kerugiannya, teman-teman.
Hukum perdata mengurus masalah yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan umumnya tidak merugikan banyak orang.
Contoh hukum perdata adalah masalah utang piutang antara satu orang dan lainnya, maupun antar kelompok dan lainnya.
Selain itu ada hukum perdata mengenai perkawinan, ahli waris, dan pencemaran nama baik.
Itulah penjelasan empat jenis norma hukum, teman-teman.
Semoga membantu!
(Penulis: Jestica Anna / Niken Bestari)
Baca Juga: 4 Syarat Peraturan Sehingga Bisa Disebut sebagai Hukum, Materi PPKn
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR