Bobo.id - Menurut klasifikasi ilmu hukum, hukum dibedakan menjadi dua berdasarkan bentuknya, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah sekumpulan aturan yang dirumuskan dan disahkan oleh pihak berwenang yang dituangkan dalam lembaran maupun buku.
Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
Contohnya adalah, KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum tertulis yang tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah.
Sehingga hukum ini sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.
Contohnya adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
Sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat.
Hukum tidak tertulis dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal melalui lembaga berwenang, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
Contohnya hukum adat dan hukum agama.
Baca Juga: Mengenal Norma Hukum dari Pengertian, Ciri-ciri, hingga Sifatnya
Contoh Pelanggaran Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
a. Contoh pelanggaran hukum tertulis:
1. Mencuri
2. Melanggar lalu lintas.
3. Pencemaran nama baik.
4. Tidak membayar pajak.
5. Korupsi.
6. Pelanggaran HAM.
7. Merusak fasilitas umum.
8. Melakukan pelanggaran hak cipta.
9. Melakukan kekerasan.
10. Memburu hewan yang dilindungi.
Baca Juga: Penjelasan Hak: Pengertian, Beragam Jenis, hingga Contohnya
b. Contoh pelanggaran hukum tidak tertulis
1. Melanggar mufakat atau kesepakatan.
2. Memaksakan pendapat.
3. Berbuat seenaknya sendiri yang merugikan tetangga / masyarakat sekitar.
4. Menyetel musik dengan kencang di malam hari dalam lingkungan bertetangga.
5. Membuang sampah sembarangan.
6. Melanggar adat yang dianut masyarakat sekitar.
7. Tidak menghormati pengikut agama lain.
8. Membuang sampah atau mengotori lingkungan.
9. Tidak mau mengikuti kegiatan gotong royong dan kerja bakti.
10. Melakukan pelanggaran agama secara terang-terangan.
Teman-teman, itulah contoh pelanggaran hukum tertulis dan tidak tertulis. Jangan dicontoh, ya!
Baca Juga: Bagaimana Bunyi Hukum Permintaan dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari?
----
Kuis! |
Sebutkan dua jenis hukum tertulis! |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR