2. Hanya Memiliki Satu Kepala Negara
Negara kesatuan hanya memiliki satu kepala negara, yaitu presiden atau perdana menteri.
Artinya penyelenggaraan pemerintahan di negara kesatuan dipimpin oleh satu presiden atau perdana menteri.
3. Hanya Memiliki Satu Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat
Karakteristik negara kesatuan lainnya adalah dengan tidak adanya kabinet atau parlemen yang bertumpuk.
Sebab negara kesatuan hanya memiliki satu dewan menteri atau kabinet dan satu dewan perwakilan rakyat atau parlemen.
Keduanya sama-sama memiliki kewenangan di tingkat pusat.
4. Hanya Memiliki Satu Konstitusi atau Undang-Undang
Memiliki satu konstitusi atau undang-undang juga menjadi salah satu karakteristik negara kesatuan.
Bisanya negara kesatuan memiliki undang-undang dasar yang menjadi landasan jalannya pemerintahan.
Undang-undang atau konstitusi dasar ini juga diterapkan secara nasional (menyeluruh).
Baca Juga: Apa Saja Peristiwa yang Menandai Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR