- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter negara.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran masyarakat.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan operasional bank-bank di Indonesia, termasuk bank umum dan BPR.
- Membuat, mendesain, dan mencetak uang.
- Menarik uang dari pasaran
- Mengawasi dan membuat kebijakan mengenai inflasi.
b. Tugas dan Fungsi Bank Umum
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, yakni giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk simpanan lain.
- Memberikan kredit uang pada nasabah.
- Menerbitkan surat pengakuan utang atau obligasi.
- Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
Baca Juga: Pengertian 7 Jenis Bank dan Contohnya, Mulai dari Bank Sentral Hingga Bank Umum
Source | : | ojk.go.id,Gridkids.id,Mkri.id,kemenkeu.go.id,Gramedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR