Pengelompokan lingkaran hukum adat di Hindia Belanda diketahui terdapat pada bukunya yang berjudul Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie.
Awal mula penelitiannya terhadap hukum adat di Indonesia disebabkan karena Belanda mencoba menerapkan hukum Eropa di Indonesia.
Ternyata hukum Eropa dirasa kurang efektif, sehingga van Vollenhoven kemudian meneliti hukum adat di seluruh Indonesia.
Hasilnya diketahui hukum adat lebih efektif mengatur interaksi sosial antar warga negara dan mampu menyelesaikan segala persengketaan.
Cornelis van Vollenhoven juga merupakan pendukung politik etis. Beliau memperjuangkan warga Indonesia berhak hidup dengan hukum adat.
Pendapat dari Cornelis van Vollenhoven tentu saja tidak sepenuhnya diterima oleh pemerintah bangsanya alias Belanda.
Hal ini karena Belanda mempunyai kepentingan yang hanya bisa dicapai apabila hukum yang diterapkan adalah hukum buatan Belanda.
Namun sampai akhir hayatnya, Cornelis van Vollenhoven terus menentang keras penerapan hukum Eropa terhadap warga pribumi.
Lingkaran Hukum Adat Menurut Van Vollenhoven
Beliau mengklasifikasikan dari sekian ratus adat di Indonesia menjadi 19 lingkaran hukum adat atau suku bangsa, yakni:
1. Aceh
Baca Juga: Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis, Ini Penjelasan dan Contohnya
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | gramedia.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR