Bobo.id - Indonesia merupakan salah satu negara yang terkenal kaya akan keberagamannya, mulai suku, bahasa, hingga adatnya.
Pada materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan Kurikulum Merdeka kelas 9 SMP, kita akan belajar tentang bentuk keberagaman masyarakat.
Salah satu yang akan dibahas adalah keberagaman adat istiadat.
Adat merupakan peraturan tentang perbuatan manusia yang lazim dilakukan sejak zaman nenek moyang dan diikuti oleh keturunannya.
Adat istiadat berupa kelakuan yang relatif turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan nenek moyang hingga membentuk pola perilaku.
Sementara itu, ada juga jenis adat yang memiliki sanksi hukum. Jenis adat itu sering disebut juga sebagai hukum adat, teman-teman.
Bangsa Indonesia memiliki kekayaan adat istiadat yang beraneka ragam dari berbagai daerah di seluruh Nusantara.
Bahkan, seorang ahli hukum adat Indonesia, yakni Mr. van Vollenhoven mengungkapkan tentang sistem lingkaran adat (adat rechtskringen).
Siapa Itu Van Vollenhoven?
Cornelis van Vollenhoven lahir pada 8 Mei 1974 di Dordrecht, Belanda. Beliau adalah seorang pakar sejarah Hindia Belanda.
Karya Cornelis van Vollenhoven sangat terkenal dan berpengaruh terhadap perkembangan hukum adat di Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis serta Contoh Pelanggarannya
Pengelompokan lingkaran hukum adat di Hindia Belanda diketahui terdapat pada bukunya yang berjudul Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie.
Awal mula penelitiannya terhadap hukum adat di Indonesia disebabkan karena Belanda mencoba menerapkan hukum Eropa di Indonesia.
Ternyata hukum Eropa dirasa kurang efektif, sehingga van Vollenhoven kemudian meneliti hukum adat di seluruh Indonesia.
Hasilnya diketahui hukum adat lebih efektif mengatur interaksi sosial antar warga negara dan mampu menyelesaikan segala persengketaan.
Cornelis van Vollenhoven juga merupakan pendukung politik etis. Beliau memperjuangkan warga Indonesia berhak hidup dengan hukum adat.
Pendapat dari Cornelis van Vollenhoven tentu saja tidak sepenuhnya diterima oleh pemerintah bangsanya alias Belanda.
Hal ini karena Belanda mempunyai kepentingan yang hanya bisa dicapai apabila hukum yang diterapkan adalah hukum buatan Belanda.
Namun sampai akhir hayatnya, Cornelis van Vollenhoven terus menentang keras penerapan hukum Eropa terhadap warga pribumi.
Lingkaran Hukum Adat Menurut Van Vollenhoven
Beliau mengklasifikasikan dari sekian ratus adat di Indonesia menjadi 19 lingkaran hukum adat atau suku bangsa, yakni:
1. Aceh
Baca Juga: Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis, Ini Penjelasan dan Contohnya
2. Gayo, Alas, dan Batak
3. Minangkabau
4. Sumatra Selatan
5. Melayu
6. Bangka dan Belitung
7. Kalimantan
8. Minahasa
9. Gorontalo
10. Toraja
11. Sulawesi Selatan
12. Ternate
Baca Juga: Macam-Macam Pengelompokan Hukum: Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlaku, Waktu, Sifat, dan Isi
13. Ambon
14. Timor
15. Irian Jaya
16. Bali dan Lombok
17. Jawa
18. Yogyakarta
19. Jawa Barat
Nah, itulah 19 lingkaran hukum adat menurut Mr. van Vollenhoven. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan adat istiadat? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | gramedia.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR