Bobo.id - Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara.
Apa alasan Indonesia memilih bentuk negara kesatuan? Pertanyaan ini dapat kita temukan pada pelajaran PPKn.
Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan berikut ini!
Latar Belakang Terbentuknya Negara Kesatuan
Saat proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki kepala dan sistem pemerintahan yang jelas.
Oleh karena itu, tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan yang tergabung dalam PPKI segera membentuk lembaga pemerintahan sehari setelah proklamasi.
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menyepakati Pembukaan dan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara.
Tertera di dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat (1), "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik".
Pada ayat (2) tertulis "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Kemudian, PPKI memilih Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta ditetapkan sebagai presiden serta wakil presiden pertama Indonesia.
Setelah proklamasi, pembagian wilayah Indonesia hanya dibagi 8 wilayah, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Baca Juga: Sejarah Bendera Merah Putih hingga Pasal yang Terkait, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR