Bobo.id - Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara.
Apa alasan Indonesia memilih bentuk negara kesatuan? Pertanyaan ini dapat kita temukan pada pelajaran PPKn.
Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan berikut ini!
Latar Belakang Terbentuknya Negara Kesatuan
Saat proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki kepala dan sistem pemerintahan yang jelas.
Oleh karena itu, tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan yang tergabung dalam PPKI segera membentuk lembaga pemerintahan sehari setelah proklamasi.
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menyepakati Pembukaan dan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara.
Tertera di dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat (1), "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik".
Pada ayat (2) tertulis "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Kemudian, PPKI memilih Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta ditetapkan sebagai presiden serta wakil presiden pertama Indonesia.
Setelah proklamasi, pembagian wilayah Indonesia hanya dibagi 8 wilayah, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Baca Juga: Sejarah Bendera Merah Putih hingga Pasal yang Terkait, Materi PPKn
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah provinsi, sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".
Negara kesatuan hanya memiliki satu pemimpin negara, meskipun daerahnya dibagi menjadi beberapa wilayah.
Namun, setiap daerah tersebut memiliki pemimpin daerah yang disebut gubernur, walikota, bupati, dan sebagainya.
Sesuai dengan isi dasar hukum UUD NRI 1945, maka Indonesia berbentuk negara kesatuan hingga sekarang.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Berikut ini beberapa ciri-ciri negara kesatuan.
1. Hanya ada satu kepala negara yang menyelenggarakan pemerintahan pusat.
2. Memiliki dewan perwakilan rakyat (DPR) sebagai wakil untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintahan pusat.
3. Memiliki satu konstitusi dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar.
4. Kekuasaan pemerintahan dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
Baca Juga: Contoh Kegiatan yang Menunjukan Setiap Nilai Penting dari Kerja Sama dan Gotong Royong, Materi PPKn
5. Pemerintahan pusat memberikan hak otonomi bagi daerah-daerah di dalamnya.
6. Kedaulatan negara kesatuan mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
7. Sistem pemerintahan bersifat sentralisasi dan desentralisasi.
8. Menggunakan satu kebijakan yang bersifat nasional.
9. Tidak ada negara di dalam negara.
----
Kuis! |
Di mana tertera aturan tentang negara kesatuan? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR