Lembaga negara selanjutnya adalah BPK yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Jika ada penyimpangan keuangan negara, maka BPK bisa menindaklanjuti atau disampaikan kepada penegak hukum.
Selain itu, BPK juga bisa menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan, hingga menyusun laporan.
6. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung atau MA merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman Indonesia.
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan tujuannya untuk menegakkan hukum.
Selain wewenang kehakiman, Mahkamah Agung juga menjalankan sejumlah fungsi: peradilan, pengawasan, mengatur, nasehat, dan administratif.
7. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan, yakni:
- Mangadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UU 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara.
Baca Juga: Daftar Lembaga Yudikatif di Indonesia Berdasarkan Hasil Amendemen UUD 1945
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR