Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang ada di negara Indonesia?
Lembaga-lembaga negara ini menjadi kekuatan politik di Indonesia dan masuk sebagai lembaga tinggi negara, teman-teman.
Kehadiran lembaga-lembaga negara ini bertujuan untuk mewujudkan demokrasi pada sistem pemerintahan Indonesia.
Lembaga-lembaga negara Indonesia ini sudah diatur keberadaannya melalui UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia.
Selain itu, tugas dan peranan lembaga negara ini juga sudah di atur dalam undang-undang, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.
Kali ini Bobo akan memberikan penjelasan terkait tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara Indonesia berikut ini. Simak, yuk!
1. Presiden dan Wakil Presiden
Lembaga eksekutif terdiri dari presiden dan wakil presiden. Keduanya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon.
Masa jabatan presiden dan wakil presiden umumnya adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.
Presiden dan wakil presiden punya beberapa kekuasaan, antara lain:
- Membuat undang-undang bersama DPR dan menetapkan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945
- Pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Mengangat dan menerima duta serta konsul.
- Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan tetap memerhatikan pertimbangan MA.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR ini terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, teman-teman.
Pada UU No. 22 tahun 2003, disebutkan bahwa anggota MPR berjumlah 550 anggota dan DPD berjumlah empat kali jumlah provinsi anggota DPD.
MPR memiliki tugas dan wewenang, yakni:
- Mengubah dan menetapkan UUD.
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya.
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Tugas dan Fungsi 5 Lembaga Jasa Keuangan Khusus di Indonesia
3. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat atau biasa dikenal dengan DPR ini ada yang memiliki wewenang di daerah dan di pusat.
Menurut pasal 19 ayat 1 UUD 1945, anggota DPR ini dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Biasanya bersamaan dengan presiden.
DPR memiliki wewenang seperti membuat dan menetapkan undang-undang dan anggaran pendapatan belanja negara.
Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian presiden, memberikan pertimbangan pada presiden, hingga pemberian amnesti.
4. Dewan Perwakilan Daerah
Lembaga negara selanjutnya adalah Dewan Perwakilan Daerah yang berkaitan dengan segala kebutuhan daerah.
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap provinsi dan jadi wakil provinsinya.
DPD memiliki wewenang seperti mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Umumnya, isinya berkaitan dengan kepentingan daerah.
Tak hanya itu, Dewan Perwakilan Daerah juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintahan.
5. Badan Pemeriksa Keuangan
Baca Juga: Ternyata Berbeda, Ini Tugas dan Wewenang MPR dan DPR
Lembaga negara selanjutnya adalah BPK yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Jika ada penyimpangan keuangan negara, maka BPK bisa menindaklanjuti atau disampaikan kepada penegak hukum.
Selain itu, BPK juga bisa menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan, hingga menyusun laporan.
6. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung atau MA merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman Indonesia.
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan tujuannya untuk menegakkan hukum.
Selain wewenang kehakiman, Mahkamah Agung juga menjalankan sejumlah fungsi: peradilan, pengawasan, mengatur, nasehat, dan administratif.
7. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan, yakni:
- Mangadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UU 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara.
Baca Juga: Daftar Lembaga Yudikatif di Indonesia Berdasarkan Hasil Amendemen UUD 1945
- Memutus pembubaran suatu partai politik dan hasil perselisihan pemilu.
8. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang Komisi Yudisial, antara lain:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, perilaku, dan keluhuran martabat hakim.
Nah, itulah beberapa tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara yang perlu diketahui. Semoga bisa bermanfaat, ya.
----
Kuis! |
Berapa masa jabatan presiden dan wakil presiden? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR