Bobo.id - Satwa dilindungi tidak boleh dipelihara oleh sembarang orang, apalagi jika dijadikan hewan peliharaan.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah salah satu hukum yang mengatur perlindungan satwa liar.
Menurut UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 20 ayat (2), satwa dilindungi yaitu satwa yang berada dalam bahaya kepunahan dan populasinya jarang.
Hewan yang terancam punah dan sangat jarang populasinya harus ditempatkan di tempat konservasi.
Tempat konservasi merupakan tempat yang digunakan untuk memelihara, melindungi, dan melestarikan hewan, tumbuhan, dan alam.
Konservasi dibuat dengan tujuan menghindari atau mencegah kepunahan yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem.
Satwa dilindungi sebaiknya hidup di alam liar sesuai dengan habitat aslinya, dengan jaminan habitatnya aman dari tindak perburuan yang dilakukan manusia.
Lantas, apa yang terjadi jika manusia sembarangan memelihara satwa liar yang dilindungi? Cari tahu penjelasan lengkapnya dari artikel ini, yuk!
Alasan Tidak Boleh Pelihara Satwa Dilindungi
1. Mengganggu Upaya Pelestarian
Satwa dilindungi harus dilestarikan di tempat-tempat konservasi atau alam liar yang sesungguhnya agar terhindar dari tindak kejahatan manusia.
Baca Juga: 9 Cara Membedakan Kera dan Monyet, Salah Satunya Perhatikan Ekornya
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | menlhk.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR