Menurut UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 3, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya.
Dengan adanya tempat konservasi, satwa-satwa liar yang populasinya sedikit atau hampir punah dapat berkembang biak agar populasinya bertambah.
Jika populasi satwa dilindungi meningkat, maka risiko kepunahan dapat dicegah dan keseimbangan ekosistem dapat terjaga.
Sebaliknya, jika satwa dilindungi dipelihara oleh sembarang orang, maka upaya pelestarian tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Satwa dilindungi harus berada di alam liar agar kebutuhannya tetap terpenuhi secara alami.
Sebab, pada dasarnya, tidak ada cara untuk meniru ruang dan kebebasan yang dibutuhkan satwa liar di tempat manapun.
2. Tidak Aman untuk Satwa
Sebagian orang yang suka memelihara satwa eksotik beranggapan bahwa menempatkan mereka di tempat tertutup dapat memberikan keamanan dari predator maupun pemburu.
Padahal, kenyataannya justru sebaliknya. Memelihara satwa liar di sembarang tempat lebih berisiko meningkatkan gangguan kesehatan pada satwa tersebut.
Di alam liar, satwa dapat hidup dengan bebas, mencari makanannya sendiri, berinteraksi dengan alam, melatih kepekaan diri, dan belajar beradaptasi dengan lingkungan.
Ini baik untuk fisik satwa dilindungi karena mereka bisa bertumbuh dan berkembang sesuai fase hidupnya.
Baca Juga: Bukan Singa, Ternyata Hewan Ini yang Dikenal sebagai Predator Terhebat di Afrika
Source | : | menlhk.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR