Bobo.id - Satwa dilindungi tidak boleh dipelihara oleh sembarang orang, apalagi jika dijadikan hewan peliharaan.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah salah satu hukum yang mengatur perlindungan satwa liar.
Menurut UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 20 ayat (2), satwa dilindungi yaitu satwa yang berada dalam bahaya kepunahan dan populasinya jarang.
Hewan yang terancam punah dan sangat jarang populasinya harus ditempatkan di tempat konservasi.
Tempat konservasi merupakan tempat yang digunakan untuk memelihara, melindungi, dan melestarikan hewan, tumbuhan, dan alam.
Konservasi dibuat dengan tujuan menghindari atau mencegah kepunahan yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem.
Satwa dilindungi sebaiknya hidup di alam liar sesuai dengan habitat aslinya, dengan jaminan habitatnya aman dari tindak perburuan yang dilakukan manusia.
Lantas, apa yang terjadi jika manusia sembarangan memelihara satwa liar yang dilindungi? Cari tahu penjelasan lengkapnya dari artikel ini, yuk!
Alasan Tidak Boleh Pelihara Satwa Dilindungi
1. Mengganggu Upaya Pelestarian
Satwa dilindungi harus dilestarikan di tempat-tempat konservasi atau alam liar yang sesungguhnya agar terhindar dari tindak kejahatan manusia.
Baca Juga: 9 Cara Membedakan Kera dan Monyet, Salah Satunya Perhatikan Ekornya
Menurut UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 3, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya.
Dengan adanya tempat konservasi, satwa-satwa liar yang populasinya sedikit atau hampir punah dapat berkembang biak agar populasinya bertambah.
Jika populasi satwa dilindungi meningkat, maka risiko kepunahan dapat dicegah dan keseimbangan ekosistem dapat terjaga.
Sebaliknya, jika satwa dilindungi dipelihara oleh sembarang orang, maka upaya pelestarian tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Satwa dilindungi harus berada di alam liar agar kebutuhannya tetap terpenuhi secara alami.
Sebab, pada dasarnya, tidak ada cara untuk meniru ruang dan kebebasan yang dibutuhkan satwa liar di tempat manapun.
2. Tidak Aman untuk Satwa
Sebagian orang yang suka memelihara satwa eksotik beranggapan bahwa menempatkan mereka di tempat tertutup dapat memberikan keamanan dari predator maupun pemburu.
Padahal, kenyataannya justru sebaliknya. Memelihara satwa liar di sembarang tempat lebih berisiko meningkatkan gangguan kesehatan pada satwa tersebut.
Di alam liar, satwa dapat hidup dengan bebas, mencari makanannya sendiri, berinteraksi dengan alam, melatih kepekaan diri, dan belajar beradaptasi dengan lingkungan.
Ini baik untuk fisik satwa dilindungi karena mereka bisa bertumbuh dan berkembang sesuai fase hidupnya.
Baca Juga: Bukan Singa, Ternyata Hewan Ini yang Dikenal sebagai Predator Terhebat di Afrika
Kebebasan di alam liar juga meningkatkan kesehatan mental satwa, karena mereka tidak merasa terkungkung di dalam ruangan sempit.
Ketika satwa dilindungi dipelihara di rumah, di kandang, atau di tempat yang tidak alami, mereka akan merasa tidak bebas.
Akibatnya, mereka tidak dapat berinteraksi dengan sesamanya maupun alam, dan tidak dapat mengembangkan kemampuan fisiknya.
Jadi, memelihara satwa dilindungi secara pribadi tidak termasuk upaya pelestarian, ya, teman-teman.
3. Tidak Aman untuk Manusia
Bukan hanya meningkatkan risiko penyakit pada satwa, memelihara satwa dilindungi juga meningkatkan risiko penularan penyakit pada manusia.
World Health Organizations sepakat bahwa asal mula pandemi manusia di masa depan kemungkinan besar bersifat zoonosis, yang muncul karena satwa liar.
Bahkan, menurut penelitian, 75% dari penyakit menular yang baru muncul beberapa dekade terakhir berasal dari satwa liar.
Hal ini dapat terjadi karena ada interaksi antara manusia dan satwa liar, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi.
Di alam liar, satwa dapat berinteraksi dengan satwa lain yang kondisi kesehatannya tidak dapat diketahui.
Bisa jadi, satwa liar memakan satwa lain yang sudah terkena virus penyakit, sehingga penularan dapat terjadi.
Baca Juga: Bukan Pejantan, Inilah 5 Kelompok Hewan yang Ternyata Dipimpin oleh Betina
Jika satwa liar yang sudah tertular penyakit ini kemudian berinteraksi dengan kita, maka kita juga berisiko tertular.
4. Dilindungi Hukum
Ada dua dasar hukum di Indonesia yang khusus menegakkan upaya pelestarian dan perlindungan satwa liar.
Hukum tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Dalam UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2), disebutkan bahwa "setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati".
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut akan dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 pasal 11, disebutkan bahwa "satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W). Dan, penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri".
Dilansir dari menlhk.go.id, barangsiapa yang memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, memperniagakan, spesimen satwa dilindungi yang dianggap sebagai hasil tangkapan dari habitat alam tanpa dilengkapi izin perolehan dari Menteri dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana.
Artinya, memelihara satwa dilindungi adalah kegiatan ilegal yang tidak boleh dilakukan dan ada hukumannya, teman-teman.
----
Kuis! |
Apa itu satwa dilindungi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | menlhk.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR