Tujuan koperasi ini adalah memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu yang layak.
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan layanan simpan dan pinjam.
Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha untuk melayani anggotanya.
Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang sudah terkumpul dipinjamkan kepada anggotanya.
Jadi, anggota koperasi simpan pinjam bisa meminjamkan atau meminjam uang dengan aturan yang sudah disepakati bersama.
Dengan memberi kemudahan anggotanya, maka koperasi simpan pinjam bertujuan untuk menyejahterakan perekonomian rakyat.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat (memproduksi) barang dan menjualnya secara bersama-sama.
Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi, para anggota bisa mendapat bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, hingga sapi perah.
Koperasi jasa merupakan koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi para anggota koperasi, teman-teman.
Baca Juga: Pengertian Koperasi: Tujuan, Prinsip, Jenis-Jenis, dan Contohnya
Koperasi ini bermanfaat untuk memenuhi layanan pembiayaan dalam bidang jasa serta sebagai wadah pemersatu dan perwakilan.
Source | : | Kompas.com,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR