Di Indonesia lembaga eksekutif diisi oleh presiden, wakil presiden, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), dan para menteri.
MPR menjadi lembaga negara dengan tugas mengubah dan menetapkan perundang-undangan, lalu melantik presiden dan wakil presiden, hingga memberhentikan presiden dan wakil dalam masa jabatan sesuai dengan undang-undang.
Sedangkan presiden merupakan orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
Presiden akan bekerja dengan wakilnya dalam satu periode pemerintahan yang berlangsung selama lima tahun.
Presiden akan menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintah yang wewenangnya tetap diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam bekerja, presiden dan wakil presiden akan banyak dibantu oleh para menteri yang dipilih oleh presiden.
Lembaga negara terakhir adalah lembaga yudikatif yang merupakan lembaga negara yang berwenang untuk menafsirkan isi dari perundang-undangan dan memberikan sanksi pada pelanggar.
Dalam pelaksanaannya, tugas lembaga yudikatif tidak boleh dicampuri oleh lembaga eksekutif dalam menegakan hukum atau keadilan.
Di Indonesia, lembaga yudikatif diisi oleh Mahkamah Agung (MA) yang menjadi pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dari semua peradilan.
MA akan diketuai oleh Hakim Agung yang dalam bekerja akan dibantu oleh hakim lainnya.
Baca Juga: Tugas dan Fungsi 5 Lembaga Jasa Keuangan Khusus di Indonesia
Hakim Agung merupakan hakim yang diusulkan oleh DPR yang berasal dari usulan Komisi Yudisial Lembaga MA.
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR