Seperti disebut sebelumnya, lembaga negara juga ada di Indonesia dan terbagi menjadi tiga jenis.
Berikut akan dijelaskan tentang tiga lembaga negara tersebut.
Lembaga legislatif merupakan lembaga pemerintahan yang miliki fungsi umum membuat undang-undang.
Di Indonesia, lembaga legislatif diisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagai lembaga legislatif, DPR tidak hanya membuat undang-undang, tapi juga menjadi pemegang kekuasaan dalam penetapan APBN atau Anggaran Perencanaan Belanja Negara yang diajukan oleh presiden.
Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan yang dilakukan dengan mengawasi jalannya pemerintahan.
Selain tiga fungsi penting itu, DPR juga memiliki tugas seperti memilih anggota Badan Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ada juga tugas untuk memilih calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya pada presiden.
Lembaga negara selanjutnya yang ada di Indonesia adalah lembaga eksekutif.
Lembaga ini merupakan lembaga pemerintahan yang berfungsi untuk melaksanakan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara yang Ada di Indonesia, Apa Saja?
Biasanya lembaga eksekutif di negara demokratis adalah seorang kepala negara yang bisa berupa raja atau presiden.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR