Zebra cross disebut juga dengan nama zebra crossing yang menjadi kata atau nama yang sudah diserap dalam bahasa Indonesia.
Jadi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zebra cross merupakan tempat penyebrangan di jalan yang ditandai dengan garis hitam putih di jalan.
Penyebrangan pejalan merupakan lajur dengan tanda strip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan.
Jadi, dengan warna yang mencolok, zebra cross menjadi tanda bagi pengguna kendaraan bermotor untuk berhenti saat ada pejalan kaki akan menyeberang.
Bahkan fungsi dari zebra cross ini sudah ditetapkan dalam Permen Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Pada permen itu disebutkan bahwa zebra cross merupakan garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas atau zebra cross adalah marka untuk menyatakan tempat penyebrangan bagi pejalan kaki.
Bahkan pada permen itu, hanya area tertentu yang boleh diberi zebra cross.
Area tersebut adalah jalan dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki relatif rendah.
Selain itu, zebra cross juga harus diberikan dengan di jalan dengan cukup jarak pandangnya.
Dengan begitu para pengguna kendaraan bermotor bisa memperlambat jalan ketika mendekati marka jalan ini.
Sebuah zebra cross juga dibuat dengan aturan ketebalan garis adalah 30 cm dan celah dengan ukuran yang sama. Sedangkan panjang garis harus 250 cm.
Baca Juga: Ada Banyak Jenis, Ketahui Masing-Masing Arti Garis Marka Jalan, yuk!
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR