Kelima sila itu menjadi landasan hukum dan berjalannya Indonesia sebagai sebuah negara.
Nah, karena memiliki fungsi yang penting maka lambang negara tidak bisa diberlakukan sembarangan.
Salah satu bentuk penghormatan adalah dengan memberikan posisi atau letak yang tepat dan pantas.
Sehingga ada aturan khusus yang dibuat untuk meletakan lambang negara Indonesia.
Tempat pemasangan lambang negara ternyata tidak bisa ditempat-tempat biasa.
Ada aturan yang mengatur pemasangan lambang negara yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara.
Berikut beberapa tempat pemasangan lambang negara berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Lambang negara hanya dipasang di gedung-gedung negeri di bagian muka luar atau dalam ruangan.
- Selain itu lambang negara juga harus dipasang di kapal-kapal pemerintah yang diperuntukan untuk keperluan dinas.
- Lambang negara juga akan dipasang di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah, dan Kepala Daerah setingkat.
- Lambang negara juga akan diletakan pada paspor dan tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Menemukan Nama-Nama Kain dalam Teks Bacaan
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR