Bobo.id - Teman-teman tentu mengenal lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila, yang diajarkan pada materi kelas 3 SD tema 8.
Lambang negara ini mungkin akan sering teman-teman lihat di ruang kelas.
Tapi selain di ruang kelas di mana tempat lambang negara bisa dipasang?
Lambang negara adalah suatu bentuk tertentu yang digunakan sebagai lambang resmi negara.
Biasanya setiap negara akan memiliki bentuk tertentu yang menjadi tanda dari keberadaan negara tersebut.
Tentunya simbol atau lambang negara dibuat dengan makna dan fungsi penting sehingga pemasangan atau penggunaannya tidak bisa sembarangan.
Seperti lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila yang pada lambang ini disertakan juga semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang mengenakan perisai di dada yang berisi Pancasila.
Selain itu, pada lambang Garuda Pancasila juga ada pita putih yang bertuliskan semboyan bangsa.
Garuda Pancasila bukan hanya sebuah lambang biasa, tapi juga memiliki fungsi sebagai pedoman hidup, dasar negara, hingga gambaran cita-cita dan tujuan bangsa.
Berbagai fungsi itu tergambar dari lima simbol Pancasila yang ada di perisai burung Garuda.
Baca Juga: Pengertian Pancasila secara Etimologis, Yuridis, dan Historis, Materi PPKn
Kelima sila itu menjadi landasan hukum dan berjalannya Indonesia sebagai sebuah negara.
Nah, karena memiliki fungsi yang penting maka lambang negara tidak bisa diberlakukan sembarangan.
Salah satu bentuk penghormatan adalah dengan memberikan posisi atau letak yang tepat dan pantas.
Sehingga ada aturan khusus yang dibuat untuk meletakan lambang negara Indonesia.
Tempat pemasangan lambang negara ternyata tidak bisa ditempat-tempat biasa.
Ada aturan yang mengatur pemasangan lambang negara yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara.
Berikut beberapa tempat pemasangan lambang negara berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Lambang negara hanya dipasang di gedung-gedung negeri di bagian muka luar atau dalam ruangan.
- Selain itu lambang negara juga harus dipasang di kapal-kapal pemerintah yang diperuntukan untuk keperluan dinas.
- Lambang negara juga akan dipasang di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah, dan Kepala Daerah setingkat.
- Lambang negara juga akan diletakan pada paspor dan tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Menemukan Nama-Nama Kain dalam Teks Bacaan
- Lambang Garuda Pancasila juga bisa digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah setingkat.
- Pada mata uang logam dan kertas juga akan mencantumkan lambang negara.
- Kertas bermaterai dan surat ijazah juga akan menyertakan lambang negara di dalamnya.
- Pakaian resmi yang digunakan oleh pejabat negara juga bisa diberikan lambang negara dalam ukuran kecil berupa lencana.
- Lambang negara juga bisa dipasang di tempat-tempat yang mengadakan acara resmi pada bagian gapura serta bangunan-bangunan lain yang pantas.
Selain diaturnya tempat pemasangan lambang negara, ada juga aturan terkait ukuran hingga warna.
Setiap lambang negara akan memiliki ukuran yang berbeda sesuai dengan tempat penggunaannya.
Selain itu, lambang negara yang dipasang bersama gambar presiden dan wakil presiden tidak boleh diletakan sembarangan, lo.
Posisi lambang negara harus diletakan di bagian tengan dengan posisi yang sedikit lebih tinggi.
Hal itu dilakukan karena lambang negara memiliki nilai yang berlaku dalam waktu lama dan tidak akan tergantikan.
Sedangkan presiden dan wakil presiden sebagai kepala negara bisa digantikan saat periode pemerintahan berakhir.
Baca Juga: Menjawab Pertanyaan dari Teks Bacaan
Ada juga aturan mengenai warna lambang negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Dalam peraturan itu warna utama yang dipakai adalah merah, putih, dan kuning emas.
Lalu ada juga warna hitam dan warna yang sebenaranya dalam alam.
Nah, itu penjelasan tentang peletakan lambang negara yang tidak boleh diletakan disembarangan tempat, bahkan diatur juga ukuran hingga tata letaknya.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud lambang negara? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR