- Lambang Garuda Pancasila juga bisa digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah setingkat.
- Pada mata uang logam dan kertas juga akan mencantumkan lambang negara.
- Kertas bermaterai dan surat ijazah juga akan menyertakan lambang negara di dalamnya.
- Pakaian resmi yang digunakan oleh pejabat negara juga bisa diberikan lambang negara dalam ukuran kecil berupa lencana.
- Lambang negara juga bisa dipasang di tempat-tempat yang mengadakan acara resmi pada bagian gapura serta bangunan-bangunan lain yang pantas.
Selain diaturnya tempat pemasangan lambang negara, ada juga aturan terkait ukuran hingga warna.
Setiap lambang negara akan memiliki ukuran yang berbeda sesuai dengan tempat penggunaannya.
Selain itu, lambang negara yang dipasang bersama gambar presiden dan wakil presiden tidak boleh diletakan sembarangan, lo.
Posisi lambang negara harus diletakan di bagian tengan dengan posisi yang sedikit lebih tinggi.
Hal itu dilakukan karena lambang negara memiliki nilai yang berlaku dalam waktu lama dan tidak akan tergantikan.
Sedangkan presiden dan wakil presiden sebagai kepala negara bisa digantikan saat periode pemerintahan berakhir.
Baca Juga: Menjawab Pertanyaan dari Teks Bacaan
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR