Ada juga aturan mengenai warna lambang negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Dalam peraturan itu warna utama yang dipakai adalah merah, putih, dan kuning emas.
Lalu ada juga warna hitam dan warna yang sebenaranya dalam alam.
Nah, itu penjelasan tentang peletakan lambang negara yang tidak boleh diletakan disembarangan tempat, bahkan diatur juga ukuran hingga tata letaknya.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud lambang negara? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR