Setiap saham ini memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham pun akan memperoleh keuntungan berupa dividen.
Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, maka sahamnya bisa diperdagangkan di pasar modal.
Contohnya adalah PT. Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., dan PT Garuda Indonesia Tbk.
BUMN atau Perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh suatu negara.
BUMN umumnya melayani kepentingan umum dan pelayanan publik. Selain itu, produknya juga diminati semua kalangan.
Ada tiga bentuk perusahaan negara, yakni Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Badan Usaha Milik Negara ini umumnya bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis dan vital atau penting.
Contohnya adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., dan lain sebagainya.
Perusahaan daerah adalah jenis usaha ekonomi yang modalnya dimiliki dan bersumber dari kas milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah adalah untuk melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan nasional.
Selain itu, perusahaan daerah juga bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja untuk memajukan masyarakat.
Baca Juga: 5 Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok, Pengertian, dan Ciri-cirinya
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR