Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu mendengar atau membaca istilah naturalisasi?
Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, naturalisasi (pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Orang asling yang dimaksud dalam naturalisasi adalah mereka yang bukan warga negara Republik Indonesia.
Proses naturalisasi diatur dalam dasar hukum Pasal 9 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.
Ada dua kategori naturalisasi yang berjalan di Indonesia, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar membedakan antara naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Naturalisasi biasa adalah naturalisasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, tercantum beberapa syaratnya, antara lain:
Baca Juga: 9 Karya Seni Tradisional Asli Indonesia dan Asal Daerahnya, Materi PPKn
Naturalisasi istimewa adalah proses pewarganegaran yang diberikan negara kepada seseorang yang dinilai telah berjasa pada negara.
Berdasarkan hukum Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, orang asing yang telah berjasa dapat diberikan kewarganeraan RI oleh Presiden setelah dipertimbangkan DPR.
Perlu diingat, naturalisasi istimewa ini tidak dapat diberikan kepada seseorang yang jika setelah pemberian kewarganegaraan RI, memiliki kewarganegaraan ganda.
Naturalisasi istimewa ini biasanya diberikan kepada atlet dari luar negeri yang telah memiliki prestasi untuk mengharumkan Indonesia.
Jadi, perbedaan antara naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa adalah perlakuan terhadap orang asing.
Baca Juga: Bagaimana Latar Belakang Terjadinya Peristiwa Rengasdengklok? Materi PPKn
Maksudnya, pada naturalisasi biasa, orang asing yang memohon untuk mendapatkan kewarganegaraan RI.
Sedangkan pada naturalisasi istimewa, orang asing yang berjasa mendapatkan kewarganegaraan RI dari Presiden dan persetujuan DPR.
Ketika orang asing telah menerima kewarganegaraan RI, maka akan dilaksanakan pengucapan janji atau sumpah.
Sumpah atau janji tersebut diucapkan di depan pejabat. Kemudian orang asing yang telah berkewarganegaraan Indonesia harus menyerahkan dokumen imigrasi.
----
Kuis! |
Apa dasar hukum yang melandasi aturan tentang naturalisasi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
10 Contoh Pelanggaran Hak di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kemlu.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR