Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu mendengar atau membaca istilah naturalisasi?
Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, naturalisasi (pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Orang asling yang dimaksud dalam naturalisasi adalah mereka yang bukan warga negara Republik Indonesia.
Proses naturalisasi diatur dalam dasar hukum Pasal 9 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.
Ada dua kategori naturalisasi yang berjalan di Indonesia, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar membedakan antara naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Naturalisasi biasa adalah naturalisasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, tercantum beberapa syaratnya, antara lain:
Baca Juga: 9 Karya Seni Tradisional Asli Indonesia dan Asal Daerahnya, Materi PPKn
Naturalisasi istimewa adalah proses pewarganegaran yang diberikan negara kepada seseorang yang dinilai telah berjasa pada negara.
Berdasarkan hukum Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, orang asing yang telah berjasa dapat diberikan kewarganeraan RI oleh Presiden setelah dipertimbangkan DPR.
10 Contoh Pelanggaran Hak di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kemlu.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR