Bobo.id - Tempat konservasi ada beragam bentuknya, salah satunya cagar alam.
Sebagai bentuk upaya melestarikan alam, manusia membuat ide pengembangan tempat konservasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konservasi adalah pemeliharaan dan pelindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan.
Upaya konservasi di Indonesia telah diatur menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seperti definisinya menurut KBBI, pembangunan tempat konservasi memiliki tujuan untuk memelihara hewan atau tumbuhan dan melindungi dari manusia yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu bentuk tempat konservasi yang ada di Indonesia yaitu cagar alam.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan cagar alam.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari kunci jawaban berikut ini!
Menurut KBBI, cagar alam adalah daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang.
Sedangkan berdasarkan UU No.5 Tahun 1990 Pasal 1 dijelaskan pengertian cagar alam.
"Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami".
Baca Juga: Mengapa Aktivitas Manusia dapat Menimbulkan Kerusakan Lingkungan? Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR