Bobo.id - Tempat konservasi ada beragam bentuknya, salah satunya cagar alam.
Sebagai bentuk upaya melestarikan alam, manusia membuat ide pengembangan tempat konservasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konservasi adalah pemeliharaan dan pelindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan.
Upaya konservasi di Indonesia telah diatur menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seperti definisinya menurut KBBI, pembangunan tempat konservasi memiliki tujuan untuk memelihara hewan atau tumbuhan dan melindungi dari manusia yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu bentuk tempat konservasi yang ada di Indonesia yaitu cagar alam.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan cagar alam.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari kunci jawaban berikut ini!
Menurut KBBI, cagar alam adalah daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang.
Sedangkan berdasarkan UU No.5 Tahun 1990 Pasal 1 dijelaskan pengertian cagar alam.
"Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami".
Baca Juga: Mengapa Aktivitas Manusia dapat Menimbulkan Kerusakan Lingkungan? Materi Kelas 4 SD
Jadi, cagar alam adalah tempat konservasi yang digunakan khusus untuk melindungi kehidupan tumbuhan dan hewan secara alami.
Berdasarkan bentuknya, cagar alam termasuk konservasi in-situ.
Konservasi in-situ adalah cara pelestarian keanekaragaman hayati, yang dilakukan di habitat asli spesies.
Pemerintah Indonesia memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai cagar alam.
Kriteria ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Pasal 6.
Berikut ini kriteria khusus cagar alam.
1. Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem.
2. Mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli atau belum terganggu.
3. Terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan terancam punah.
4. Memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya.
5. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
Baca Juga: 10 Ciri Utama Cerita Pendek sebagai Karya Fiksi, Materi Kelas 4 SD
6. Dan/atau mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
Indonesia memiliki beberapa kawasan cagar alam yang digunakan khusus untuk melindungi flora dan fauna asli negara.
Berikut ini beberapa contoh cagar alam yang ada di Indonesia.
1. Cagar Alam Maninjau di Sumatra Barat
2. Cagar Alam Kawah Ijen di Jawa Timur
3. Cagar Alam Waigeo Barat di Papua Barat
4. Cagar Alam Anak Krakatau di Lampung
5. Cagar Alam Way Kambas di Lampung
6. Cagar Alam Bukit Dua Belas di Jambi
7. Cagar Alam Bukit Tiga Puluh di Riau
8. Cagar Alam Gunung Leuser di Aceh
Baca Juga: Contoh Kewajiban Manusia terhadap Hutan, Materi Kelas 4 SD Tema 9
----
Kuis! |
Apa sumber hukum Indonesia yang mengatur tentang konservasi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR