Jadi, cagar alam adalah tempat konservasi yang digunakan khusus untuk melindungi kehidupan tumbuhan dan hewan secara alami.
Berdasarkan bentuknya, cagar alam termasuk konservasi in-situ.
Konservasi in-situ adalah cara pelestarian keanekaragaman hayati, yang dilakukan di habitat asli spesies.
Pemerintah Indonesia memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai cagar alam.
Kriteria ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Pasal 6.
Berikut ini kriteria khusus cagar alam.
1. Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem.
2. Mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli atau belum terganggu.
3. Terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan terancam punah.
4. Memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya.
5. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
Baca Juga: 10 Ciri Utama Cerita Pendek sebagai Karya Fiksi, Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR