Hutan suaka alam adalah kawasan hutan negara yang memiliki ciri khas tertentu.
Jenis hutan ini punya fungsi pokok sebagai daerah pengawetan dan perlindungan berbagai jenis tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya.
Selain itu, jenis hutan ini juga berperan sebagai sistem penyangga kehidupan.
Tidak jarang jenis hutan ini dikelola dengan manipulasi oleh manusia.
Hal itu dilakukan agar ciri komunitasnya yang khas tetap ada dan bisa mendukung pertumbuhan spesies tertentu yang sedang dilindungi karena terancam punah.
Kawasan hutan suaka alam masih dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu cagar alam dan suaka margasatwa.
Dua jenis hutan itu terletak pada fokus perlindungan dan ukuran hutan. Seperti pada cagar alam memiliki ukuran yang lebih kecil dengan fokus pada lingkungan dan biota di dalamnya.
Sedangkan suaka margasatwa berfokus pada satra liar dengan ukuran hutan yang sedang hingga luas.
Jenis hutan selanjutnya adalah hutan pelestarian alam yang mempunyai beberapa fungsi pokok, seperti penyangga kehidupan.
Selain itu hutan ini juga berguna sebagai pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
Baca Juga: 5 Masalah Sosial Budaya yang Timbul Akibat Alih Fungsi Hutan atau Deforestasi
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990, hutan pelestarian alam didefinisikan sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat atau perairan.
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR