Bobo.id - Hutan ternyata terdiri dari beberapa jenis yang berbeda, lo.
Walau terlihat punya banyak pohon besar, ternyata ada beberapa hal yang membuat sebuah hutan berbeda-beda.
Kali ini, kita akan mengenal tentang salah satu jenis hutan yaitu hutan konservasi.
Seperti namanya, hutan konservasi dilindungi oleh manusia sebagai bentuk pelestarian hutan dan segala yang ada di dalamnya.
Adanya hutan konservasi akan membantu menjaga fungsi hutan agar tetap berjalan seharusnya.
Tapi seperti apa sebenarnya hutan konservasi itu?
Agar lebih mengenali jenis hutan satu ini, mari pahami penjelasan berikut ini tentang hutan konservasi.
Hutan konservasi dijabarkan dalam Undang-Undang tepatnya pada nomor 41 tahun 1999.
Dalam UU tersebut, hutan konservasi disebut sebagai kawasan hutan dengan ciri khas tertentu.
Selain itu, hutan ini juga memiliki fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Jadi, jenis hutan ini terbentuk dari hutan alam yang punya banyak jenis tanaman.
Baca Juga: Contoh Kewajiban Manusia terhadap Hutan, Materi Kelas 4 SD Tema 9
Keanekaragaman tanaman ini membantu hutan tetap terjaga keseimbangan ekologinya.
Pada awalnya konsep konservasi bukan berasal dari Indonesia, lo.
Adanya konservasi merupakan sebuah cara yang dikemukakan oleh Theodore Roosevelt, seorang warga Amerika.
Konservasi diartikannya sebagai pemanfaatan sumber daya alam secara bijak.
Karena itu, melakukan konservasi sebenarnya bisa berdampak pada segi ekonomi dan ekologi, lo.
Pada segi ekonomi, konservasi bisa diartikan sebagai cara mengalokasikan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia saat itu juga.
Sedangkan dari ekologi, konservasi diartikan sebagai cara mengolah sumber daya alam untuk sekarang dan masa depan.
Nah, sebuah hutan konservasi masih dibagi menjadi tiga jenis yang berbeda, lo.
Selain penjabaran pengertian hutan konservasi, UU juga menjelaskan jenis-jenis hutan satu ini.
Hutan konservasi dibagi menjadi tiga kawasan yang dijelaskan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999.
Baca Juga: 10 Manfaat Reboisasi, dari Menyimpan Air hingga Mencegah Bencana
Berikut akan dijelaskan perbedaan dari tiga pengelompokan hutan konservasi tersebut.
Hutan suaka alam adalah kawasan hutan negara yang memiliki ciri khas tertentu.
Jenis hutan ini punya fungsi pokok sebagai daerah pengawetan dan perlindungan berbagai jenis tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya.
Selain itu, jenis hutan ini juga berperan sebagai sistem penyangga kehidupan.
Tidak jarang jenis hutan ini dikelola dengan manipulasi oleh manusia.
Hal itu dilakukan agar ciri komunitasnya yang khas tetap ada dan bisa mendukung pertumbuhan spesies tertentu yang sedang dilindungi karena terancam punah.
Kawasan hutan suaka alam masih dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu cagar alam dan suaka margasatwa.
Dua jenis hutan itu terletak pada fokus perlindungan dan ukuran hutan. Seperti pada cagar alam memiliki ukuran yang lebih kecil dengan fokus pada lingkungan dan biota di dalamnya.
Sedangkan suaka margasatwa berfokus pada satra liar dengan ukuran hutan yang sedang hingga luas.
Jenis hutan selanjutnya adalah hutan pelestarian alam yang mempunyai beberapa fungsi pokok, seperti penyangga kehidupan.
Selain itu hutan ini juga berguna sebagai pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
Baca Juga: 5 Masalah Sosial Budaya yang Timbul Akibat Alih Fungsi Hutan atau Deforestasi
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990, hutan pelestarian alam didefinisikan sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat atau perairan.
Jadi, kawasan ini akan terdiri dari taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
Hutan buru merupakan kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Jadi, hutan ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan akan kegiatan berburu sebagai hobi dari masyarakat.
Pada jenis hutan ini, tidak terlalu luas seperti dua jenis hutan sebelumnya.
Meski jadi tempat wisata berburu, ada beberapa peraturan yang harus diikuti, seperti senjata yang digunakan, jenis binatang yang diburu, waktu, musim, dan beberapa aturan lainnya.
Nah, itu penjelasan tentang hutan konservasi yang ternyata masih dibagi menjadi beberapa jenis hutan lainnya dengan fungsi berbeda.
Baca Juga: Beragam Fungsi Hutan bagi Kehidupan Manusia, Hewan, dan Tumbuhan
----
Kuis! |
Undang-Undang nomor berapa yang menjelaskan pengertian hutan konservasi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR