1. Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah itu
2. Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah
3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai
4. Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.
Kalau kita melihat ketentuannya saja, ini sudah memberatkan. Namun ternyata, pelaksanaannya lebih memberatkan.
Sistem sewa tanah seharusnya mengharuskan pajak dipungut secara perorangan. Namun, ini tidak dilaksanakan.
Karena adanya kesulitan teknis, maka dipungut per desa. Jumlah pungutannya menyesuaikan produktivitas tanah.
Hasil sawah kelas satu dibebani pajak sebesar 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga sebanyak 33 persen.
Sementara untuk tegalan kelas satu dibebani 40 persen, kelas dua 33 persen, dan kelas tiga sebanyak 25 persen.
Rakyat diminta untuk membayar pajak berupa uang. Namun jika terpaksa tidak ada uang, maka boleh dibayar dengan beras.
Pajak yang dibayar dengan uang akan diserahkan ke kepala desa untuk kemudian disetorkan ke kantor residen.
Baca Juga: 4 Macam Kebijakan Pemerintah Kolonialisme Belanda yang Diterapkan di Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR