Bobo.id - Pada materi Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 8 SMP, kita akan belajar tentang ketentuan sistem sewa tanah.
Seperti kita tahu, Inggris sempat menduduki dan menjajah Indonesia selama lima tahun, tepatnya pada tahun 1811-1816.
Inggris kemudian menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia.
Tugas utama yang diberikan pada Raffles adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta keuangan.
Salah satu kebijakan yang terkenal pada masa Raffles adalah sistem sewa tanah atau landrent-system atau landelijk stelsel.
Tujuan diberlakukannya sistem sewa tanah adalah mengambil keuntungan dari Indonesia. Bagaimana ketentuannya? Simak, yuk!
Kebijakan ini dicetuskan karena Raffles menganggap bahwa pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah.
Oleh karena itu, menurutnya, sudah seharusnya jika penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah.
Sistem sewa tanah diberlakukan terhadap daerah-daerah di Pulau Jawa, kecuali daeah-daerah Batavia dan Parahyangan.
Daerah Batavia umumnya menjadi milik swasta dan daerah Parahyangan merupakan daerah wajib tanaman kopi dengan keuntungan besar.
Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernus Raffles pada masyarakat Indonesia, adalah:
Baca Juga: Faktor Penyebab Kegagalan Pelaksanaan Sistem Sewa Tanah di Indonesia, Materi IPS
Penglihatan Mulai Buram? Ini 3 Hal yang Bisa Jadi Penyebab Mata Minus pada Anak-Anak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR