Bobo.id - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) DKI Jakarta jenjang SMP tahun 2023 jalur afirmasi dibuka mulai awal Juni 2023.
Proses PPDB jalur afirmasi tersebut berlangsung dari 12 Juni sampai 30 Juni 2023.
Jalur afirmasi ini memiliki kuota 25 persen dari keseluruhan jumlah kuota yang diterima di sekolah yang dituju.
Dilansir dari kemendikbud.go.id, jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Tujuan diberlakukannya jalur afirmasi adalah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Nah, bagi teman-teman yang hendak mendaftar PPDB SMP melalui jalur afirmasi, berikut ini persyaratan dan keterangannya.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik yang hendak mendaftar PPDB SMP DKI Jakarta.
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2023.
2. Lulus dari Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
Penyelenggaraan PPDB SMP DKI Jakarta Jalur Afirmasi dibedakan menjadi 3 jalur.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Begini Cara Mudah Aktivasi Akun PPDB DKI Jakarta 2023
Pertama, jalur afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19.
Pada jalur ini, input data ke dalam sistem dimulai pada 12-27 Juni 2023.
Kedua, jalur afirmasi prioritas pertama bagi anak penyandang disabilitas, dengan pendaftaran dan verifikasi dokumen dimulai pada 12-14 Juni 2023.
Ketiga, jalur afirmasi bagi anak penerima KJP Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP), penerima KJP Plus, anak yang terdaftar dalam DKTS, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil dan PPDB Bersama tahap 2.
Pada jalur ini, pendaftaran da pemilihan sekolah dimulai pada 19-21 Juni 2023.
Calon peserta didik yang hendak mendaftar melalui jalur afirmasi yang berasal dair keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, peserta didik juga harus menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsuka bukti keikutsertaan tersebut.
Cara yang digunakan untuk melakukan proses seleksi pada PPDB SMP DKI Jakarta Jalur Afirmasi adalah sebagai berikut.
Khusus untuk penyandang disabilitas menggunakan seleksi:
1. Zona prioritas
2. Urutan pilihan sekolah
Baca Juga: Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP dan SMA/SMK Sudah Dibuka, Ini Persyaratannya
3. Usia tertua ke usia termuda
4. Kuota anak disabilitas 2 peserta didik per rombel
Khusus untuk pemegang KJP Plus, DKTS, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil dan PPDB Bersama tahap 2.
1. Afirmasi prioritas
2. Zona prioritas
3. Urutan pilihan sekolah
4. Waktu mendaftar
----
Kuis! |
Siapa yang berhak menggunakan jalur afirmasi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR