Bobo.id - Beberapa hari yang lalu, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengumumkan aturan terbaru tentang penggunaan masker.
Yap, masyarakat Indonesia kini sudah tidak lagi diwajibkan memakai masker di tempat umum atau saat sedang beraktivitas.
Saat pengumuman itu dikeluarkan, ada alat transportasi umum yang menerapkan aturan itu, ada juga yang tidak.
Salah satu alat transportasi umum yang tidak langsung menerapkannya adalah kereta api. PT. KAI tetap mewajibkan pakai masker.
Dilansir dari Kompas.com, PT. KAI menunggu surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan tentang syarat perjalanan.
Kemarin, 12 Juni 2023, akhirnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran terbaru untuk kereta api. Apa ya isinya?
Aturan Terbaru Naik Kereta Api
Surat edaran dari Kementerian Perhubungan membuat PT. Kereta Api Indonesia segera merilis syarat terbarunya.
Sebagai informasi, syarat ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal. Berlaku mulai Senin (12/6).
Dalam syarat terbarunya, penumpang kereta api kini sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di kereta.
Berikut ini rincian syarat terbaru naik kereta api dari situs resmi Kereta Api Indonesia yang sudah Bobo rangkum:
Baca Juga: Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut, Bagaimana dengan Kendaraan Umum?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR