- UUD 1945 Pasal 28J ayat (1)
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
- UUD 1945 Pasal 28J ayat (2)
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
- UUD 1945 Pasal 30 ayat (1)
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
- UUD 1945 Pasal 31 ayat (2)
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
- UU No. 39 tahun 1999 pasal 67
"Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia."
Berikut ini beberapa contoh kewajiban warga negara terhadap negara dan sesamanya.
Baca Juga: 15 Contoh Hak Warga Negara terhadap Kesejahteraan, Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR