Artinya, kita bisa mulai memasang bendera merah putih mulai hari ini, 1 Agustus hingga 31 Agustus mendatang.
Selain bendera, masyarakat juga bisa memasang dekorasi, seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho agar semakin semarak.
Sebagai identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan.
Pemasangan bendera merah putih ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut rinciannya:
- Pemasangan bendera merah putih dilakukan pagi-sore hari.
- Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan malam hari.
- Wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI.
- Pemerintah daerah memberi bendera merah putih bagi warga tidak mampu.
- Bendera merah putih harus dikibarkan saat peringatan hari besar nasional.
- Bendera dikibarkan pada tiang besar dan seimbang dengan bendera.
- Menaikkan dan menurunkan bendera dilakukan perlahan dan hati-hati.
Baca Juga: 3 Tokoh yang Mengibarkan Bendera Merah Putih Pertama Kali
Edisi Koleksi Petualangan Pak Janggut Vol. 2 Sudah Bisa Dipesan, Ini Link PO-nya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR