Selain aturan tentang pemasangan, masyarakat juga perlu mengetahui larangan terhadap bendera merah putih, yakni:
- Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, dan membakar bendera.
- Dilarang memakai bendera merah putih untuk iklan komersial.
- Tidak boleh mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, kusut.
- Mencetak, menyulam, dan menulis di bendera merah putih.
- Memakai bendera merah putih untuk penutup atap atau pembungkus barang.
Undang-Undang No. 24 tahun 2009 juga menjelaskan tentang ukuran bendera merah putih yang sebaiknya dipasang.
Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang. Ukuran merah dan putihnya sama.
Sementara itu, ukuran bendera merah putih yang dikibarkan ini bisa berbeda-beda, tergantung lokasi penggunaan.
Bagi teman-teman yang akan memasang bendera merah putih di rumah, coba sesuaikan dengan tiang yang dipakai, ya.
Nah, itulah informasi pemasangan bendera merah putih untuk menyemarakkan HUT RI ke-78. Jangan lupa pasang, ya!
Baca Juga: Pengibaran Bendera Setengah Tiang dilakukan Setiap 30 September, Apa Alasannya?
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR