Bobo.id - Sudah memasuki bulan Agustus, apakah teman-teman masih ingat, ada hari penting apa di bulan ini?
Yap, hari kemerdekaan Indonesia! Tidak terasa, sudah 78 tahun sejak Indonesia mengumumkan kemerdekaannya.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, di bulan Agustus, ada banyak kegiatan untuk memeriahkan kemerdekaan.
Misalnya lomba yang diadakan di lingkungan rumah, lomba di sekolah, hingga pemasangan bendera merah putih.
Hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus, namun di jalan sudah terlihat banyak bendera merah putih.
Hmm, memangnya kapan waktu yang tepat untuk memasang bendera merah putih di halaman rumah? Cari tahu, yuk!
Kementerian Sekretariat Negara RI mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di Bulan Agustus.
Tak hanya di gedung-gedung resmi, seperti sekolah, namun pengibaran itu juga dilakukan di depan rumah, lo.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.
Secara keseluruhan, surat edaran itu membahas tentang penggunaan logo, tema, hingga partisipasi untuk menyemarakkan.
Pada surat edaran dituliskan, masyarakat bisa memasang bendera merah putih selama satu bulan penuh.
Baca Juga: Sejarah Bendera Merah Putih hingga Pasal yang Terkait, Materi PPKn
Artinya, kita bisa mulai memasang bendera merah putih mulai hari ini, 1 Agustus hingga 31 Agustus mendatang.
Selain bendera, masyarakat juga bisa memasang dekorasi, seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho agar semakin semarak.
Sebagai identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan.
Pemasangan bendera merah putih ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut rinciannya:
- Pemasangan bendera merah putih dilakukan pagi-sore hari.
- Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan malam hari.
- Wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI.
- Pemerintah daerah memberi bendera merah putih bagi warga tidak mampu.
- Bendera merah putih harus dikibarkan saat peringatan hari besar nasional.
- Bendera dikibarkan pada tiang besar dan seimbang dengan bendera.
- Menaikkan dan menurunkan bendera dilakukan perlahan dan hati-hati.
Baca Juga: 3 Tokoh yang Mengibarkan Bendera Merah Putih Pertama Kali
Selain aturan tentang pemasangan, masyarakat juga perlu mengetahui larangan terhadap bendera merah putih, yakni:
- Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, dan membakar bendera.
- Dilarang memakai bendera merah putih untuk iklan komersial.
- Tidak boleh mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, kusut.
- Mencetak, menyulam, dan menulis di bendera merah putih.
- Memakai bendera merah putih untuk penutup atap atau pembungkus barang.
Undang-Undang No. 24 tahun 2009 juga menjelaskan tentang ukuran bendera merah putih yang sebaiknya dipasang.
Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang. Ukuran merah dan putihnya sama.
Sementara itu, ukuran bendera merah putih yang dikibarkan ini bisa berbeda-beda, tergantung lokasi penggunaan.
Bagi teman-teman yang akan memasang bendera merah putih di rumah, coba sesuaikan dengan tiang yang dipakai, ya.
Nah, itulah informasi pemasangan bendera merah putih untuk menyemarakkan HUT RI ke-78. Jangan lupa pasang, ya!
Baca Juga: Pengibaran Bendera Setengah Tiang dilakukan Setiap 30 September, Apa Alasannya?
----
Kuis! |
Apa saja cara untuk memeriahkan HUT RI? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Edisi Koleksi Petualangan Pak Janggut Vol. 2 Sudah Bisa Dipesan, Ini Link PO-nya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR