Bobo.id - Pada Materi PPKn SMP, kita akan belajar tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Yap, setiap orang yang tinggal di Indonesia tentu memiliki kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang didapat.
Baik hak maupun kewajiban itu diatur dalam peraturan perundangan, seperti UUD 1945 yang berlandaskan Pancasila.
Menurut UUD, negara akan melindungi dan menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara.
Warga negara sendiri diartikan sebagai warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan.
Hak adalah sesuatu yang pantas diterima, sementara kewajiban adalah hal yang wajib dan seharusnya dilakukan.
Pelaksanaan hak dan kewajiban harus diiringi tanggung jawab supaya pelaksanaan keduanya berjalan baik dan harmonis.
Hak dan kewajiban juga saling berkaitan satu sama lain. Keduanya tidak dapat dipisahkan dalam hal apa pun.
Sebelum mengetahui kaitan antara hak dan kewajiban warga negara, cari tahu tentang hakikatnya dulu, yuk!
Hak warga negara adalah sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh oleh masing-masing warga negara.
Bahkan, tak hanya sebagai warga negara, setiap manusia pada dasarnya telah memiliki hak individu, seperti hak asasi.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban yang Sesuai Pancasila di Bidang Sosial
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR